Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoptimalan kebugaran hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara penerapan prinsip kesejahteraan hewan.
Koreksi Anda