Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghalangi Perseroan berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Perseroan yang telah berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda