Koreksi Pasal 1
PP Nomor 47 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari jasa pelayanan:
a. pelatihan dan sarana pelatihan;
b. penyelenggaraan pendidikan;
c. teknis pengujian dan kalibrasi;
d. pelatihan teknis;
e. inspeksi teknik;
f. teknis mesin;
g. teknis sertifikasi;
h. teknis konsultasi; dan
i. di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4) Pelayanan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa:
a. penelitian dan pengembangan;
b. pelatihan;
c. rancang bangun dan perekayasaan industri; dan
d. pelayanan teknologi informasi.
Koreksi Anda
