Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi. (2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda