Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Koreksi Anda