Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 47 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WAJIB BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajib belajar sesuai kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda