Koreksi Pasal 4
PP Nomor 47 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN
Teks Saat Ini
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
