Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 47 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 29-1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3697), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda