Koreksi Pasal 3
PP Nomor 47 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
