Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 47 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 4323 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 106)
Koreksi Anda