Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 47 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dan pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan, ditanggung oleh pemerintah.
Koreksi Anda