Koreksi Pasal 2
PP Nomor 47 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN SOSIAL
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam mata uang rupiah.
Koreksi Anda
