Koreksi Pasal 5
PP Nomor 47 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatannya, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah disahkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengucapkan sumpah/janji dan dilantik.
(2) Pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh PRESIDEN.
(3) Pelaksanaan pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didelegasikan kepada Gubernur atas nama PRESIDEN.
Koreksi Anda
