Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 47 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TERAS TERUNJAM DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda