Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 47 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda