Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 47 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk: a. melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan dalam arti yang seluas-luasnya; b. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan; c. menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda