Koreksi Pasal 2
PP Nomor 47 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk:
a. melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan dalam arti yang seluas-luasnya;
b. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
c. menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
