Koreksi Pasal 59
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan tertentu diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruangdi kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan dan penertibandalam pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda
