Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan tertentu diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengendalian pemanfaatan ruangdi kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan dan penertibandalam pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda