Koreksi Pasal 54
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53ayat (6) dilakukan melalui :
a. pengkajian dampak lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam pengembangan berbagai usaha dan/atau kegiatan, terutama yang berskala besar;
b. pengawasan terhadap proses pelaksanaan berbagai usaha dan/atau kegiatan berdasarkan prosedur dan tata cara pemanfaatan ruang di kawasan budi daya agar terlaksana kelestarian antar kegiatan ruang di kawasan budi daya;
c. pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian eksplorasi mineral dan air tanah, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana alam di kawasan budi daya agar tetap terjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, keamanan dan keberlanjutan usaha dan/atau kegiatan budi daya lainnya;
d. pemantauan dan evaluasi dalam pemanfaatan ruang di kawasan budi daya.
(2) Kegiatan penertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (6) dilakukan melalui :
a. penegakan prosedur perizinan dalam mendirikan bangunan untuk menjamin bangunan yang akan dibangun telah sesuai dengan peruntukan ruang dan kegiatan yang direncanakan;
b. dalam pemberian izin mendirikan bangunan, Pemerintah Daerah memperhatikan
Koreksi Anda
