Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pada Daerah Tingkat II, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengelolaan kawasan budi daya yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. (3) Pada Daerah Tingkat I, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan arahan pengelolaan kawasan budi daya yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah Tingkat II menemui permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budi daya, maka penyelesaian permasalahan tersebut diputuskan setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah Tingkat I menemui permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budi daya, maka penyelesaian permasalahan tersebut diputuskan setelah mendapat persetujuan Menteri. (6) Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban dalam pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda