Koreksi Pasal 48
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan industri serta tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan industri secara ruang dapat memberikan manfaat dalam:
1) meningkatkan produksi hasil industri dan meningkatkan daya guna investasi yang ada di daerah sekitarnya;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor
serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) tidak mengganggu fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan perkembangan masyarakat.
Koreksi Anda
