Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pemusatan kegiatan pertambangan, serta tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pertambangan secara ruang akan memberikan manfaat dalam: 1) meningkatkan produksi pertambangan; 2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 3) tidak mengganggu fungsi lindung; 4) tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam; 5) meningkatkan pendapatan masyarakat; 6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah; 7) meningkatkan kesempatan kerja; 8) meningkatkan ekspor; 9) meningkatkan perkembangan masyarakat.
Koreksi Anda