Koreksi Pasal 44
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Kriteria kawasan budi daya merupakan ukuran yang digunakan untuk penentuan suatu kawasan yang ditetapkan untuk berbagai usaha dan/atau kegiatan dan yang dibagi dalam:
a. kriteria teknis sektoral, yaitu ukuran untuk menentukan bahwa pemanfaatan ruang untuk suatu kegiatan dalam kawasan memenuhi ketentuan-ketentuan
teknis, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kesesuaian ruang, dan bebas bencana; dan
b. kriteria ruang, yaitu ukuran untuk menentukan bahwa pemanfaatan ruang untuk suatu kegiatan budidaya dalam kawasan, menghasilkan nilai sinergi terbesar terhadap kesejahteraan masyarakat sekitarnya dan tidak bertentangan dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup, yang didasarkan pada azas-azas sebagai berikut:
1) saling menunjang antar kegiatan yang meliputi:
a) peningkatan daya guna pemanfaatan ruang serta sumber daya yang ada di dalamnya guna perkembangan kegiatan sosial ekonomi dan budaya;
b) dorongan terhadap perkembnagan kegiatan sekitar.
2) kelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi:
a) jaminan terhadap ketersediaan sumber daya dalam waktu panjang;
b) jaminan terhadap kualitas lingkungan hidup.
3) tanggap terhadap dinamika perkembangan yang meliputi:
a) peningkatan pendapatan masyarakat;
b) peningkatan pendapatan daerah dan nasional;
c) peningkatan kesempatan kerja;
d) peningkatan ekspor;
e) peningkatan peran serta masyarakat dan kesesuaian sosial budaya.
Koreksi Anda
