Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a adalah: a. areal yang ditunjuk mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau b. kawasan yang terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa. (2) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan cagar biosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf b adalah a. kawasan yang mempunyai keperwakilan ekosistem yang masih alami dan kawasan yang sudah mengalami degradasi, modifikasi, dan/atau binaan; b. kawasan yang mempunyai komunitas alam yang unik, langka, dan indah; dan/atau c. merupakan bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara komunitas alami dengan manusia beserta kegiatannya secara harmonis; dan/atau d. tempat bagi penyelenggaraan pemantauan perubahan-perubahan ekologi melalui kegiatan penelitian dan pendidikan. (3) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf c adalah: a. areal yang memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang belum terdapat di dalam kawasan konservasi yang telah ditetapkan; b. areal dengan luasan tertentu yang memungkinkan kelangsung proses pertumbuhan jenis plasma nutfah tersebut. (4) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan pengungsian satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf d adalah: a. areal yang ditunjuk merupakan daerah kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut; dan/atau b. areal tempat pemindahan satwa sebagai tempat kehidupan baru bagi satwa tersebut; c. mempunyai luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa tersebut. (5) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf e yaitu kawasan minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat yang merupakan habitat hutan bakau.
Koreksi Anda