Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kawasan lindung untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a yaitu daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. (2) Kriteria kawasan lindung untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b adalah: a. Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggungl. b. Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh Pejabat yang berwenang. c. Garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan tersendiri oleh Pejabat yang berwenang. (3) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan sekitar danau/waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c yaitu daratan sepanjang tepian danau/waduk yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50 - 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. (4) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d yaitu kawasan di sekitar mata air dengan jari-jari sekurang-kurangnya 200 meter. (5) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan terbuka hijau kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e adalah: a. lokasi sasaran kawasan terbuka hijau termasuk didalamnya hutan kota antara lain di kawasan permukiman, industri, tepi sungai/pantai/jalan yang berada di kawasan perkotaan; b. hutan yang terletak di dalam wilayah perkotaan atau sekitar kota dengan luas hutan minimal 0,25 hektar; c. hutan yang terbentuk dari komunitas tumbuhan yang berbentuk kompak pada satu hamparan, berbentuk jalur atau merupakan kombinasi dari bentuk kompak dan bentuk jalur; d. jenis tanaman untuk hutan kota adalah tanaman tahunan berupa pohon-pohonan, bukan tanaman hias atau herba, dari berbagai jenis baik jenis asing atau eksotik maupun jenis asli atau domestik; e. jenis tanaman untuk kawasan terbuka hijau kota adalah berupa pohon-pohonan dan tanaman hias atau herba, dari berbagai jenis baik jenis asing atau eksotik maupun jenis asli atau domestik.
Koreksi Anda