Koreksi Pasal 33
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a adalah:
a. kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbangan mempunyai jumlah nilai (skor) 175 atau lebih;
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih; dan/atau
c. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2000 m atau lebih.
(2) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan bergambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b yaitu kawasan tanah bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat di bagian hulu sungai dan rawa.
(3) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yaitu kawasan bercurah hujan yang tinggi, berstruktur tanah yang mudah meresapkan air dan mempunyai geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran.
Koreksi Anda
