Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan pengembangan energi dan kelistrikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditujukan untuk menunjang kegiatan sosial, ekonomi, pertahanan keamanan negara, menggerakkan dinamika pembangunan, dan memantapkan kesatuan wilayah nasional dengan mendukung peruntukan ruang di kawasan budi daya dan penyebaran pusat-pusat permukiman. (2) Pengembangan energi dan jaringan kelistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan jaringan kelistrikan (3) Pengembangan jaringan kelistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan pengembangan pusat-pusat permukiman, pusat-pusat produksi, dan pusat-pusat distribusi. (4) Arahan pengembangan jaringan kelistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan secara indikatif dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda