Koreksi Pasal 26
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berupa bandar udara dan ruang lalu lintas udara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dalam klasifikasi pusat penyebaran primer, pusat penyebaran sekunder, pusat penyebaran tersier, dan bandar udara bukan pusat penyebaran.
Koreksi Anda
