Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alur pelayanan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang dan dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran.
Koreksi Anda