Koreksi Pasal 25
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Alur pelayanan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang dan dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran.
Koreksi Anda
