Koreksi Pasal 22
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berupa pelabuhan laut dan alur pelayaran di laut.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dalam klasifikasi pelabuhan laut utama dan pelabuhan pengumpan.
Koreksi Anda
