Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan pengembangan sistem permukiman nasional sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan melalui pengembangan pusat-pusat permukiman sebagai pusat pelayanan ekonomi, pusat pemerintahan dan pusat pelayanan jasa baik bagi kawasan permukiman dan daerah sekitarnya. (2) Pusat-pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pusat-pusat permukiman perkotaan dan pusat-pusat permukiman perdesaan. (3) Pusat-pusat permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan saling terkait dengan tingkatan fungsi kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah dan Pusat Kegiatan Lokal. (4) Pusat-pusat permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 92) dipilih dari wilayah desa yang mempunyai potensi cepat berkembang dan dapat meningkatkan perkembangan desa sekitarnya. (5) Pusat-pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditujukan untuk melayani perkembangan berbagai usaha dan/atau kegiatan dan permukiman masyarakat dalam wilayahnya dan wilayah sekitarnya. (6) Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah dan Pusat Kegiatan Lokal, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampir pada Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda