Koreksi Pasal 13
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Struktur ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun berdasarkan arahan sebagai berikut :
a. arahan pengembangan sistem permukiman nasional;
b. arahan pengembangan Jaringan transportasi nasional;
c. arahan pengembangan energi dan jaringan kelistrikan nasional;
d. arahan pengembangan jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. arahan pengembangan prasarana dan sarana air baku nasional.
Koreksi Anda
