Koreksi Pasal 9
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menggambarkan sebaran kawasan lindung dan kawasan budi daya.
Koreksi Anda
