Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengn penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1997 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 96
Koreksi Anda