Koreksi Pasal 64
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunay PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua rencana tata ruang wilayah, daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
