Koreksi Pasal 63
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Peninjauan kembali dan/atau penyempurnaan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dapat dilakukan paling tidak 5 tahun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
