Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi langkah-langkah pengembangan kawasan tertentu secara terpadu. (2) Pengembangan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk : a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; c. mempercepat pertumbuhan kawasan sangat tertinggal; d. menjamin upaya pertahanan keamanan negara; e. memperkuat integrasi nasional; f. melestarikan fungsi lingkungan hidup; g. meningkatkan daya dukung lingkungan hidup. (3) Untuk melaksanakan pengembangan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan kawasan tertentu berdasarkan kriteria kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Paragraf I bagian ketiga pada BAB IV PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampir pada Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini. (5)
Koreksi Anda