Koreksi Pasal 8
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi langkah-langkah pengembangan kawasan tertentu secara terpadu.
(2) Pengembangan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
c. mempercepat pertumbuhan kawasan sangat tertinggal;
d. menjamin upaya pertahanan keamanan negara;
e. memperkuat integrasi nasional;
f. melestarikan fungsi lingkungan hidup;
g. meningkatkan daya dukung lingkungan hidup.
(3) Untuk melaksanakan pengembangan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan kawasan tertentu berdasarkan kriteria kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Paragraf I bagian ketiga pada BAB IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampir pada Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5)
Koreksi Anda
