Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi langkah-langkah untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. (2) Untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan dan perlindungan terhadap kawasan lindung yang telah ditetapkan berdasarkan kriteria kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 1, Bagian Pertama pada BAB IV PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan secara indikatif dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perlindungsn terhadap kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pelestarian fungsi dan tatanan lingkungan hidup alam, lingkungan hidup sosial, dan lingkungan hidup buatan untnuk meningkatkan kualitas dan fungsinya. (5) Perlindungan pelestarian fungsi dan tatanan lingkungan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada daerah yang berbatasan wilayah administratifnya diserasikan satu sama lain.
Koreksi Anda