Pasal 1
Atas barang impor selain dikenakan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasid 1 Indische Tariefwet 1873, dapat dikenakan pula Bea Masuk Tambahan.
PP Nomor 47 Tahun 1986
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.