Pasal 1
(1).
Dengan nama Perusahaan Umum Gula Bone disingkat PERUM GULA BONE terhitung mulai tanggal 1 Januari 1974 didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 jo Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2).
Proyek Gula Bone sebagaimana yang dimaksud dalam surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor P.
96/PUP/63, tertanggal 9 Maret 1963, dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi dari PERUM GULA BONE.
(3).
Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek tersebut pada ayat (2) pasal ini sampai dengan tanggal 31 Desember 1973 dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari PERUM GULA BONE, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertanian.
(4). Segala …
(4).
Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.