Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar I'NI'trIItrEIrll Agar setiap orzrng mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam lembaran Negara Republik penempatannya INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR T63 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA g Perundang-undangan strasi Hukum, ttd ttd * Djaman
Koreksi Anda