Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota , mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan di kabupaten/ kota secara terpadu dan berkesinambungan. (21 Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui: a. rapat . . .
Koreksi Anda