Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Keolahragaan di daerah provinsi dilaksanakan oleh perangkat daerah di provinsi yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kebijakan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah di kabupaten/kota yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda