Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas: a. tarif aktivasi; dan b. tarif pemakaian. (2) Struktur tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi terdiri atas: a. tarif aktivasi; b. tarif berlangganan bulanan; dan c. tarif penggunaan.
Koreksi Anda