Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas: a. tarif sewa jaringan; dan b. biaya Interkoneksi. (2) Jenis tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi terdiri atas: a. tarif jasa teleponi dasar; b. tarif jasa nilai tambah teleponi; dan c. tarif jasa multimedia.
Koreksi Anda