Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi. (2) Susunan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.
Koreksi Anda