Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c diselenggarakan untuk: a. keperluan sendiri; atau b. keperluan pertahanan dan keamanan negara. (2) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk keperluan: a. perseorangan; b. instansi pemerintah; c. dinas khusus; atau d. badan hukum. (3) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan pertahanan negara yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, serta untuk keperluan keamanan negara yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda