Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi.
Koreksi Anda