Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; b. penyelenggaraan jasa Telekomunikasi; dan c. Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus.
Koreksi Anda