Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos yang ditugaskan sebagai penyelenggara LPU wajib menyelenggarakan LPU di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Menteri MENETAPKAN penyelenggara LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MENETAPKAN wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi penyelenggaraan LPU. (3) Menteri dalam MENETAPKAN formula subsidi untuk penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda