Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf c diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos dengan tidak memberikan imbal hasil. (2) Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf d diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos dan dapat memberikan imbal hasil. (3) Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak memberikan pinjaman dan/atau kredit serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda